iklan Perkumpulan Hijau Sampaikan Temuan Soal 9 Pemegang WIUP di Dalam HGU Perkebunan Sawit ke DPR RI, Ini 4 Point Pentingnya
Perkumpulan Hijau Sampaikan Temuan Soal 9 Pemegang WIUP di Dalam HGU Perkebunan Sawit ke DPR RI, Ini 4 Point Pentingnya

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkumpulan Hijau selaku lembaga yang konsen terhadap lingkungan hidup dan Advokasi resmi bersurat ke Komisi XII DPR RI. 

Mereka menuntut komisi terkait tambang batu bara itu turun ke lapangan untuk menginvestigasi hingga melakukan moratorium aktivitas penambangan batu bara di Jambi.

BACA JUGA: Perkumpulan Hijau Resmi Surati Komisi XII DPR, Desak Investigasi Reklamasi - Moratorium Batu Bara Jambi

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyatakan, pihaknya telah bersurat secara resmi pada 3 Maret lalu dan telah diterima pimpinan Komisi XII.

Bahkan Feri mendapatkan informasi komisi XII berencana segera mengumpulkan pengusaha batu bara Jambi bersama Pemda.

"Iya kita nantikan aksi Komisi XII dan Pemda ini terkait poin reklamasi surat kami. Insya Allah ada action secepatnya dari Komisi XII karena surat sudah sampai. Memang harus ditata ulang dari hulu sampai Hilir aktivitas penambangan batu bara ini," kata Feri.

Ia mengakui pihaknya menuntut moratorium (penangguhan sementara) seperti penghentian selama 6 bulan aktivitas penambangan. Agar ditata ulang soal reklamasi, pola pengangkutan, transportasi, pengelolaan dan lainnya.

"Karena kita harus berbicara soal lingkungan Jambi kedepannya," ucap Feri.

BACA JUGA: Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?

Feri mengungkapkan dalam surat kepada pimpinan komisi XII itu terdapat empat poin tuntutan. Yakni, pertama, melakukan investigasi lapangan dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tambang yang diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lobang–lobang tambang pasca aktivitas penambangan khususnya terhadap WIUP di wilayah Provinsi Jambi.

Lalu, kedua, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran–pelanggaran di sektor pertambangan khususnya di wilayah Jambi secara transparan dan melibatkan para pihak.


Berita Terkait