iklan Kasus SPJ Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Diperiksa Polda Jambi
Kasus SPJ Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Diperiksa Polda Jambi

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ makan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google. 

"Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi dan setiap pencairan anggaran dilakukan secara tunai," ujarnya. 

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

"Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong," kata Taufik.    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja tersebut dengan total mencapai Rp652 juta. 

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," pungkasnya.(*)


Berita Terkait



add images