JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah menyelesaikan 6 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja sebelum lebaran 1446 H/ 2025. Kini, tersisa 1 laporan dari karyawan hotel di Kota Jambi yang sedang difasilitasi penyelesaiannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Harianto Parmin menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan 6 pengaduan.
Pengaduan itu seperti di perusahan tambang Sarolangun sekitar 80 orang sudah dibayarkan setelah pemanggilan pihak perusahaan.
"Intinya mereka sepakat untuk pembayaran THR sesuai ketentuan, dan tenaga kerja tidak akan menuntut kembali perusahaan tambang," jelas Dodi kepada Jambi Ekspres (11/4/2025).
Sementara untuk 1 pengaduan sisa diterima pasca lebaran berasal dari 1 orang tenaga kerja perusahaan bidang Hotel yang ada di Kota Jambi. Permasalahannya THR yang dibayarkan belum sesuai ketentuan nilai. Saat ini sedang dalam proses pengambilan keterangan pengawas Disnakertrans.
"Keterangannya benar atau tidak, karena kami melihatnya tidak satu pihak saja tapi juga diklarifikasi ke pengelolanya (perusahaan) apakah benar. Kita juga konfirmasi bukti pembayaran THR kita minta agar tuntutan pelapor bisa dibuktikan dan dapat dipenuhi," jelas Dodi.
Untuk data pelaporan THR di tahun 2025, lebih sedikit dibanding 2024. Hal ini, kata Dodi, kemungkinan berkat pemahaman pengusaha dan pekerja.
"Trennya tahun ini lebih sedikit dibanding 2024. Saat itu hampir 20 pengaduan masuk dan jadi pr besar. Namun tahun ini terdapat 7 pengaduan dan diakumulasi dari Kabupaten/Kota," kata Dodi. (aan)