Padahal, konsultan PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra telah menyatakan Isargas Group tidak layak diakuisisi. Transaksi ini juga mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta dihentikan setelah dewan komisaris PT PGN memerintahkan pemutusan kontrak.
"Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang digunakan untuk utang tidak terkait jual beli gas, sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak," tegas Asep.
KPK menaksir kerugian negara mencapai US$15 juta, sebagaimana tercantum dalam laporan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan berlanjut. (fajar)
Sumber: www.fajar.co.id