iklan Pelaku KDRT di Bungo Dibekuk, Aniaya Istri Saat Gendong Bayi 6 Bulan
Pelaku KDRT di Bungo Dibekuk, Aniaya Istri Saat Gendong Bayi 6 Bulan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT berhasil dibekuk oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo pada Minggu (4/05/2025).

Teduga pelaku berinisial A (35) warga dusun Sepunggur, kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Ia dilaporkan istrinya M (32) ke Polisi pada Minggu 27 April 2025.

Informasi yang didapat dari Polres Bungo, pelaku yang datang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya tiba-tiba memukul bagian kening istrinya, padahal saat itu korban tengah menggendong anaknya bayinya yang masih berusia 6 bulan.

Korban seketika berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya. Namun ia langsung ditarik pelaku hingga membuat anaknya terbentur ke tiang teras rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badannya sakit. Hal yang sama terjadi padanya anaknya yang menderita terkilir pada pinggang dan memar pada badannya.

Dari pemeriksaan awal, kejadian bermula saat M menelepon suaminya A agar mengantarkan uang miliknya sebesar Rp.5.000.000.

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya anaknya masuk ke Pondok Pesantren, karena uang tersebut adalah hasilnya menabung.

Dari pembicaraan tersebut, A menuruti apa yang menjadi pembicaraan dengan istrinya dan akan datang ke rumah. Diduga inilah awal mula cekcok terjadi hingga pelaku memukuli istrinya yang tengah menggendong anaknya.

Penangakapan terduga pelaku KDRT ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna untuk diproses lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur.(aes)


Berita Terkait



add images