iklan Demi Sabu, Pria di Merangin Gelapkan Motor dan Jual ke SAD
Demi Sabu, Pria di Merangin Gelapkan Motor dan Jual ke SAD

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polisi Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu (12/03/2025) sekira pukul 19.30 Wib.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (28) pada hari Jum’at (02/05/2025) sekira pukul 22.30 Wib.  

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada diareal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang," ujar AKP Munthe.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas.

 Namun setelah ditunggu-tunggui pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjammnya dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 2 juta, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.

"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis Sabu. Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya.” tutup Kapolsek. Terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir.

Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.

"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin," sebut Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)


Berita Terkait



add images