iklan Kuasa hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar
Kuasa hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar

Kemudian setelah dilakukan pengecekan, tim internal perusahaan Jambi Vision dan Flash Net menemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.

"Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara," katanya, Sabtu (03/05/2025).

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai 8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif

Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ketahap penyidikan pada tanggal 28 februari 2025 lalu. Dirinya berharap agar segera ada penetapan tersangka.

"Saya berharap, penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pelapor, karena dari kasus ini saya laporkan terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan laporan tersebut, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik .

"Memang ada laporan kasus itu, kita masih proses, " katanya.(*)


Berita Terkait



add images