iklan JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Kasus Asusila Yang Menjerat Yanto ASN Provinsi jambi.
JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Kasus Asusila Yang Menjerat Yanto ASN Provinsi jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan tedakwa Rizki Apriyanto alias Yanto, menghadirkan saksi ahli psikologis. Pada Kamis (08/05/2025).

Sidang tersebut berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Asi Noprini selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Bejat, Kakek 66 Tahun di Kualatungkal Rudapaksa cucu Kandung Sejak Tahun 2024

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ahli ini, Asi Novrini menjelaskan bahwa, akibat perbuatan pelaku yang merupakan ASN di Provinsi Jambi ini, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) terancam mengalami trauma sepanjang hidupnya.

Dampak trauma yang dialami korban bisa mengarah pada penyimpangan seksual, tidak mau sekolah, tidak mau bergaul dengan dunia luar, dan dampak terburuknya adalah korban bisa menjadi pelaku kekerasan seksual ketika sudah menjadi dewasa.

"Dan ini yang harus kita cegah, atasi. Termasuk kita khawatir, jika rantai-rantai predator ini tidak diputus, maka kita takut ketika dewasa korban bisa berubah menjadi pelaku," katanya saat diwawancarai usai Sidang.

BACA JUGA: Road Race Digelar, Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Pengalihan Arus di Tugu Keris

Sebagai langkah antisipasi, korban akan didampingi dengan pendekatan psikologis dan terapy.

Selama persidangan, Asi Noprini menyebut bahwa, Majelis Hakim yang memimpin sidang sangat responsif, dan sangat perduli tentang dampak panjang yang dialami oleh korban.

Ia sangat mendukung agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, ibu korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut masih tegas menolak untuk tidak berdamaidan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Ya saya dan anak saya tetap konsisten menolak berdamai. Harus dihukum berat," ungkapnya.

Diketahui, pelaku yakni Yanto alias Riski (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Berita Terkait



add images