JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditpolairud Polda Jambi resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V berinisial NKD sebagai tersangka dalam peristiwa tongkang yang menabrak tiang fender Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi, pada Kamis 8 Mei 2025 lalu ,sekitar pukul 14.50 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri.
"Ya, benar sudah tahap sidik, sudah kita buatkan LP (laporan)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (12/5/2025).
Agus menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Satgas Provinsi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa NKD telah ditahan.
Menurut Ade, setelah penetapan tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Sejumlah kru kapal juga sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Ditpolairud juga telah mengamankan barang bukti berupa tongkang bermuatan batubara.
"Ya, proses masih terus berjalan, nakhodanya memang perempuan dan sudah kita tahan. Sementara barang bukti kita tambat di dermaga," ujar Ade.
Diketahui, insiden ini terjadi saat kapal tongkang milik perusahaan BG Mega Train II, yang ditarik oleh tugboat Equator V, hendak melintas di bawah Jembatan Gentala Arasy.
Saat itu, tongkang yang membawa muatan batubara tersebut berlayar dari Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Setibanya di Perairan Sungai Batanghari, kawasan Arab Melayu, Kota Jambi, sekitar pukul 14.50 WIB, cuaca tiba-tiba memburuk. Hujan deras menyebabkan jarak pandang menjadi pendek dan membuat tongkang menabrak tiang fender jembatan .
Akibat tabrakan ini, fender di bagian tengah jembatan mengalami kemiringan. Besi yang menjadi kaki fender tampak condong mengikuti arus sungai. Selain itu, sebagian semen beton pelindung fender juga tampak rusak dan sompel.(*)