Diketahui, pasca kejadian, Polres Sarolangun bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi. Garis polisi juga telah dipasang di titik sumur yang terbakar. Dugaan awal menyebutkan kebakaran terjadi akibat percikan api saat proses pelubangan sumur yang menyambar minyak di sekitar area.
Sementara itu, identitas pemilik sumur ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur. Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.
Kasus ini kini ditangani secara paralel oleh satuan reserse kriminal wilayah dan tim internal Propam.(*)
