JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Masa penahanan mantan kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri sebagai tersangka berakhir. Ia pun kabarnya beberapa waktu lalu telah dilepas oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, Mashuri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ia menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Bungo.
BACA JUGA: Masa Penahanan Habis, Tersangka Korupsi Dana BOS di Bungo Dilepas
Dugaan korupsi tersebut dikabarkan merugikan negara sekitar Rp 1,2 milyar. Namun setelah waktu penahanannya berakhir, kini yang bersangkutan dikabarkan kembali aktif mengajar pada salah satu sekolah di Kabupaten Bungo.
Terkait dilepasnya tersangka dana BOS tersebut, Kanit Tipidkor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi mengakui jika pelepasan tersangka karena masa penahan telah berakhir atau habis setelah 20 hari ditambah 40 hari.
BACA JUGA: Sopir Kabur, Polres Bungo Amankan 9 Mobil Pelangsir BBM Tangki Modifikasi
"Perkara masih lanjut. Tapi memang masa penahanan habis. Jadi kita keluarkan. Namun untuk pengawasan kita, dia wajib lapor ke Polres Bungo 2 kali seminggu, Senin dan Kamis," ungkap Iptu Jalpahdi, Jumat (16/05/2025).
"Kita lagi fokus pengembangan kasus ini. Karena ada tersangka lain. Tapi memang belum bisa kita publikasikan pengembangannya," sambung Iptu Jalpahdi.
Lebih lanjut dijelaskan Jalpahdi, setelah pengembangan selesai, pihaknya akan kembali melimpahkan atau tahap 2 kasus tersebut dengan para tersangka lainnya.
"Kita tidak mau buyar makanya belum kita publikasikan. Rencana kita nanti pelimpahan serempak lima karena ada pengembangan pihak yang ikut serta," papar Jalpahdi.
Secara terpisah awak media juga mencoba menanyakan proses pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Bungo kepada
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simannulang.
"Kalau mau tanya tentang itu sebaiknya langsung pada pihak Kepolisian. Saya rasa kurang tepat kalau saya yang jawab itu. Karena kewenangan menjawab itu adalah penyidik," ujar Silfanus, Rabu (14/5/2025).
Silfanus mengakui bahwa perkara ini sudah tahap satu. Namun, pihaknya kemudian mengembalikan berkas dengan beberapa catatan kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.
"Sifatnya rahasia, jadi saya tidak bisa menyebutkan apa saja poin catatannya yang perlu dilengkapi sehingga baru dilakukan tahap dua," jelas Silfanus ketika ditanya terkait poin kekurangan berkas pelimpahannya.(aes)
