JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Para pelangsir Baha Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.44 Pal 3 Muara Bungo.
Aktifitas pelangsir ini seperti mendapat dukungan dari pihak SPBU. Pasalnya Dedy selaku manajer SPBU menyebutkan pihaknya tidak pernah melarang aktifitas langsir di tempatnya.
"Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Kalau untuk pengisian kami biasanya mengisi mereka sebanyak 60 liter sesuai barcode," ujar Dedy, Sabtu (17/5/2025).
Dedy juga mengakui adanya setoran dari para pelangsir pada anggotanya sendiri yang biasanya dinamakan uang pompa. Hanya saja ia menyebutkan hal itu bukan paksaan.
"Mereka biasanya membayar lebih. Tapi itu tidak resmi. Kita tidak memaksa. Kami hanya bisa memastikan mereka tidak berulang - ulang di SPBU kami," sebut Dedy.
Terkait masih adanya aktifitas pelangsir, Dedy melimpahkan tugas ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, menyelesaikan masalah langsir itu merupakan tugas polisi.
"Itu kan tugas polisi. Kalau bisa setiap hari polisi razia disini. Kalau kami tidak bisa melarang mereka. Jadi kita tunggu polisi saja," tutupnya.
Untuk diketahui, pelangsir BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dimana pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(aes)