JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo mandeg. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi pada Januari 2025 lalu hingga kini kabarnya belum juga dilimpahkan untuk disidangkan.
Keduanya adalah Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. Bahkan kasus ini sempat menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono tahun 2024 lalu.
Buruknya proses hukum atas kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sangat disayangkan oleh Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini.
Yang membuat miris baginya karena, kliennya Husor Tamba tidak lama lagi akan bebas dan selesai menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bungo pada pertengahan tahun 2024 lalu.
"Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo. Sementara otaknya belum juga dilimpahkan," ungkap Eko Sitanggang, Senin (19/05/2025).
Eko mengatakan jika otak dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
"Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan," paparnya.
Bahkan kata Eko, salah satu terpidana yang divonis berbeda dengan kliennya, yani Irvan Daules telah menghirup udara bebas dari Lapas Bungo.
"Irvan Daules honorer Kantah Bungo yang disidangkan belakangan malah sudah dibebaskan sejak sebelum lebaran," sebutnya.
Oleh karena itu, Eko memandang penegakan hukum atas kasus ini tidak diberlakukan sama atas kliennya.
Eko meminta agar pihak Polda Jambi untuk meningkatkan kasus ini agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara.(aes)
