iklan Perkumpulan Hijau Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan Batu Bara PT.GAL, Bakal Dilaporkan ke Polda Jambi
Perkumpulan Hijau Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan Batu Bara PT.GAL, Bakal Dilaporkan ke Polda Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan polda jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri Ekstraktif Batubara yaitu PT. Globalindo Alam Lestari (GAL).

Perusahaan tambang batubara yang berada dikawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 Meter dari permukiman warga.

BACA JUGA: Amerika Resah, Kini QRIS Tembus Pasar Asia

Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

"Resiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan," ujar Feri dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam.

BACA JUGA: Belasan Pelajar Terciduk Satpol PP, Main Game di Rental PlayStation Saat Jam Sekolah

Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.

"Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan," tegasnya.

Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.

Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.

"Dari hasil investigasi dilapangan Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yg sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke setling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru," sampainya.

Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.


Berita Terkait



add images