iklan Perkumpulan Hijau Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan Batu Bara PT.GAL, Bakal Dilaporkan ke Polda Jambi
Perkumpulan Hijau Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan Batu Bara PT.GAL, Bakal Dilaporkan ke Polda Jambi

Feri menambahkan, dalam izin PT. GAL ini terihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.

"Berdasarkan analisis Tim GIS 'Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak di reklamasi oleh PT. Globalindo Alam Lestari (GAL), ialah Luas Lobang Tambang seluas 7,64 Ha dan Luas lahan yg terbuka seluas 10,97 Ha," sebutnya.

Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu.

"Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas, Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, polda jambi , mabes polri ,khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup,untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka," sampainya.

"Perkumpulan Hijau juga Mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar," katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan dilokasi PT. GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.

"Kami akan laporkan PT. Gal ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan," tutup Feri. (*)


Berita Terkait



add images