JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menganggarkan kendaraan dinas (mobil) sebesar Rp1,43 miliar terus menuai polemik.
Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membenarkan penggunaan anggaran sebesar Rp1.433.500.000 untuk membeli lima unit mobil dinas bagi para pimpinan lembaga tersebut. Pembelian itu diklaim untuk mendukung operasional karena sebelumnya para pimpinan memakai kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Penanganan Perkara Mafia Tanah di BPN Bungo Lamban, Ini Kata Pihak Polda dan Kejati Jambi
“Kendaraan tidak punya, masing-masing pimpinan punya kendaraan. Ya, untuk meningkatkan kinerja sementara kemarin pakai mobil masing-masing,” ujar Eddy, Rabu (21/5/2025).
Namun, Eddy bersikukuh bahwa pembelian tersebut telah melalui proses yang sah dan memiliki dasar hukum. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan mobilitas kerja para pimpinan.
Informasi ini mencuat setelah beredar laporan bahwa Baznas Kabupaten Tasikmalaya menjadi penerima dana hibah dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp4,4 miliar pada 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,43 miliar dialokasikan untuk pembelian kendaraan roda empat.
Dana hibah tersebut juga dimanfaatkan untuk sejumlah program sosial, termasuk di antaranya dukungan bagi guru ngaji, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), bantuan untuk warga jompo, serta pengadaan kendaraan operasional.
BACA JUGA: BPRS Jambi: RS Erni Medika Bukan Rumah Sakit Khusus Korban Kecelakaan dan Belum Terakreditasi
Untuk program bantuan kepada guru ngaji, dana yang digelontorkan terdiri dari Rp 1,65 miliar untuk guru madrasah diniyah dan Rp 261,3 juta untuk guru ngaji binaan Baznas.
Selain itu, kegiatan pelantikan guru ngaji juga tercatat menghabiskan dana signifikan, dengan rincian antara lain, honor dua narasumber dalam 39 kegiatan sebesar Rp 39 juta, transportasi bagi 25 peserta di tiap kegiatan sebesar Rp 97,5 juta, konsumsi dengan jumlah yang sama mencapai Rp 29,2 juta, dan sewa tempat untuk seluruh kegiatan mencapai Rp 29,5 juta.
Dalam mendukung pemberdayaan UMKM, Baznas menyalurkan dana modal usaha perseorangan senilai Rp 351 juta.