Tak lama setelah meminumnya, korban mengalami sesak napas dan tubuhnya melemah. Sekitar pukul 17.10 WIB, pelaku membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pengakuan pelaku diperoleh setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku mengakui perbuatannya dengan sadar mencampurkan racun ke dalam minuman korban,” jelas Ipda Ondo.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, diduga kuat bahwa tindakan pelaku memang telah direncanakan sebelumnya.
“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Jelutung guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Jika Anda memerlukan versi pendek untuk rilis media sosial, atau versi video script, saya siap bantu juga.(*)
