Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, M. Jaelani, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kinerja (PK) bertujuan untuk membangun komitmen bersama antara pemberi dan penerima amanah, dalam hal ini antara Kepala Daerah dan pimpinan perangkat daerah, guna menjalankan tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai peran dan fungsi masing-masing.
“Melalui penandatanganan PK ini, diharapkan tercipta kesepakatan yang kuat untuk mewujudkan kinerja yang terukur dan berkelanjutan dari tahun ke tahun, tanpa dibatasi secara kaku,” ujar Jaelani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 43 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Perjanjian Kinerja perubahan ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jambi,” ungkapnya.
Jaelani juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Jambi, ditetapkan bahwa terdapat 10 indikator kinerja utama (IKU) pada tahun 2024. Namun, pada tahun 2025 jumlahnya menjadi 9 indikator, karena salah satu indikator secara teknis tidak lagi dinilai oleh instansi pemerintah pusat, yakni Kementerian PANRB RI.
Dikesempatan itu, Asisten Jaelani juga memaparkan berbagai capaian kinerja Pemerintah Kota Jambi di tahun 2024 lalu dengan 9 sasaran dan 10 Indikator Kinerja Utama. (hfz)
