iklan Rizki Apriyanto, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Jambi Pastikan Banding
Rizki Apriyanto, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Jambi Pastikan Banding

Pelaku kemudian berhenti di samping korban. Saat itu, pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Tanpa rasa curiga, korban menunjukkan alamat yang dimaksud oleh pelaku.

Korban kemudian diajak korban masuk ke dalam mobil. Namun, keanehan mulai terjadi ketika korban sudah masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HPnya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya.

Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual. (raf)


Berita Terkait



add images