JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Vonis 2 tahun penjara terhadap Rizki Apriyanto alias Yanto dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, cukup miris dan mengundang reaksi publik.
Untuk itu, Kejari Jambi memastikan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya.
BACA JUGA: Warga Aur Kenali dan Mendalo Laut Kembali Demo, Minta Hentikan Aktivitas PT SAS yang Menimbun Rawa
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan terhadap anak Riski Apriyanto alias Yanto.
"Pasti banding, Jaksa akan melakukan banding setelah menerima salinan putusan sidang, biasanya 7 hari setelah putusan," tegasnya saat dikonfirmasi Minggu (06/07/2025).
BACA JUGA: Motif Dendam, Pria di Merangin Dianiaya Hingga Tangan Putus dan Wajah Robek
Disampaikan Noly, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun.
"Dalam dakwaan pertama, jaksa kemarin mendakwa terdakwa dengan tuntutan 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi majelis hakim memutuskan pakai dakwaan ke dua, yakni tentang kekerasan seksual yang hukumannya lebih ringan," sampainya.
Diketahui kasus ini bermula, Rizki Apriyanto alias Yanto dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap korban laki-laki MAQ (13).
Saat itu, korban sedang berjalan kaki ketika pulang sekolah, tepatnya pukul 14.30 WIB. Setelah berjalan beberapa menit, atau mendekati rumahnya, pelaku tiba-tiba muncul dengan mobil Hinda Jaz warna merah.
