JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan banding terkait vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) tehadap terdakwa pencabulan terhadap anak, Riski Apriyanto alias Yanto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi Jambiupdate.co, pada Selasa (08/07/2025).
BACA JUGA: Soal Status Yanto, ASN Pemprov Jambi yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Ini Komentar BKD
Noly mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim karena perbedaan tuntutan JPU dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN)
"Jaksa banding hari ini ( Selasa 8 Juli 2025), alasannya karena perbedaan tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim, " katanya.
Disampaikan Noly, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, perkara yang dibuktikan yakni pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Suwarjo beragendakan membacakan putusan terhadap terdakwa dan berlangsung tertutup pada Kamis (03/07/2025) kemarin, menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 2 tahun penjara.
Yang mana putusan vonis 2 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Putusan hakim tentang kekerasan seksual pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2002 dan penjara 2 tahun," ujarnya.(*)
