JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban Rudapaksa dan di sekap selama dua hari oleh sekolompok remaja laki-laki di wilayah RT 29, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga saat korban berhasil kabur dari rumah pelaku dan bertiak minta pertolongan warga, pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.
BACA JUGA: AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hermanto selaku Ketua RT 29, menjelaskan, dari pengakuan korban, awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku yang berinisial R di media sosial. Setelah intens berkomunikasi keduanya sepakat untuk ketemu.
"Awalnya korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial dan janji untuk ketemu," ujarnya, Sabtu (12/07/2025).
Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku R dan sesampainya di rumah pelaku, ternyata disana sudah ada teman pelaku yang menunggu.
"Dari pengakuan korban, R ini yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, lalu bergantian dengan teman pelaku, katanya ada 7 orang" jelasnya.
BACA JUGA: Soal Kontrak Tower, Muslim Yahya Sebut Gugatan Demokrat Terhadap Cik Bur Keliru
Saat kejadian kondisi rumah pelaku R dalam keadaan sedang ditinggal orang tuanya ke luar kota. Lanjut Hermanto, korban mengakui bahwa dirinya telah disekap selama dua malam di rumah tersebut. Selain mendapatkan kekerasan seksual oleh para pelaku korban juga tidak diberi makan sehingga saat ditemukan warga dalam kondisi lemas.
" Kata dia dak dikasih makan selama 2 hari, pas kami kasih makan memang nampak korban ini kelaparan, lanjutnya.
Pelaku diduga berjumlah tujuh orang, namun warga hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni R dan satu temannya yang mengaku tinggal di daerah mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.
" Saat warga gerbek rumahnya, cuma ada dua orang yang kami amankan, yang lainnya diduga sudah melarikan diri lewat pintu belakang," ungkapnya.
