JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menepis anggapan bahwa izin kegiatan pemanfaatan ruang untuk PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) dikeluarkan melalui proses di tingkat kota. Pemkot menyebut, izin tersebut merupakan kewenangan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menanggapi polemik pembangunan stockpile batu bara dan jalan khusus batu bara oleh PT SAS di kawasan permukiman warga RT 03 Aur Kenali, Telanaipura.
BACA JUGA: Operasi Patuh 2025 Polda Jambi Resmi Dimulai! Siap-Siap Kena Tilang Kalau Langgar Ini
“Proses penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak melalui pembahasan di forum penataan ruang Pemkot Jambi. Itu terbit langsung dari kementerian melalui sistem OSS,” kata Yon Heri, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan penerbitan izin secara otomatis jika rencana kegiatan dianggap sesuai dengan peta tata ruang yang tersedia. Namun, jika tidak sesuai atau peta belum tersedia, maka proses penilaian dilakukan secara manual oleh Kementerian ATR/BPN.
Padahal, Kota Jambi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak 2013. Namun, kata Yon, tidak pernah ada pengajuan atau pembahasan kegiatan PT SAS dalam forum penataan ruang yang biasa difasilitasi Dinas PUPR.
“Biasanya kalau izin lewat daerah, dibahas dulu di forum penataan ruang. Tapi ini tidak ada,” jelasnya.
Warga sekitar lokasi stockpile sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap aktivitas rencana perusahaan tersebut karena dianggap mengancam lingkungan dan kenyamanan permukiman. Menanggapi hal itu, Yon Heri memastikan bahwa Pemerintah Kota akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada kementerian terkait.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, kita akan teruskan aspirasi warga ke kementerian, karena ini menyangkut izin yang dikeluarkan oleh pusat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada verifikasi lapangan dari kementerian sebelum izin diterbitkan, Yon menyatakan tidak mengetahui secara pasti. “Bisa jadi ada koordinasi dengan ATR/BPN di daerah. Tapi dari kami, forum pembahasan tidak pernah ada,” tegasnya. (hfz)
