"Yang pertama itu perlindungan terhadap konsumen. Artinya terkait dengan beras itu tak merugikan konsumen secara langsung kemasannya tertulis premium tapi isinya adalah isi beras yang beras curah (sortiran), itu yang menyalahi aturan," sampainya.
Ditambahkan Kadis Ketahanan Pangan Ismed Wijaya, menyatakan tim Satgas Pangan turun lengkap, sehingga bisa untuk diambil sampel beras. Yang selanjutnya akan diuji di UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Disperindag Provinsi Jambi yang hasilnya paling lama diketahui 14 hari.(aan)
