iklan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Sebanyak 13 Desa di Kabupaten Kerinci saat ini dipimpin oleh Pejabat Antar Waktu (PAW) dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

Penunjukan pejabat sementara, menyusul kekosongan jabatan kepala desa definitif akibat berbagai faktor, mulai dari habis masa jabatan, pengunduran diri. Hingga kepala desa yang meninggal dunia atau tersandung kasus hukum.

BACA JUGA: Mulai 1 Oktober 2025, OJK Terapkan Penilaian PKK untuk Sektor Kripto dan Keuangan Digital

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi mengatakan ini dilakukan agar kegiatan desa tetap berjalan.

“Ada beberapa Desa di Kabupaten Kerinci yang terjadi Kekosongan jabatan Kepala Desa, agar kegiatan Desa tetap berjalan maka harus ada penggantinya baik itu PAW maupun PJS,” katanya

Syahril Hayadi menyebutkan, bahwa Kepala Desa yang ditunjuk menggantikan Kepala Desa definitif, akan menjalankan roda Pemerintahan Desa, hingga menunggu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak.

BACA JUGA: Yamaha Jambi Gelar ITGP 2025, Setyawan Kurnadi Jadi Juara dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

“Penunjukan PAW dan Pjs Kepala Desa penting dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syahril Hayadi.

Syahril merinci bahwa saat ini terdapat 7 desa yang dipimpin oleh Pejabat Antar Waktu (PAW), sementara 6 desa lainnya dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Kerinci merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada akhir tahun 2027 mendatang untuk mengisi jabatan kepala desa secara definitif.(Hdp)


Berita Terkait



add images