iklan 8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu
8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu

"Bahwa terhadap 8 klien kami telah terjadi perbuatan seweang-wenangan Pejabat Tata Usaha Negara dan melanggar prinsip Asas Umum pemerintahan yang Balk sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berikut peraturan Pelaksananya tidak membenarkan adanya pemberhentian jabatan tanpa disertai alasan yang sah tanpa adanya kesalahan kinerja dan kesalahan disiplin, tanpa pemeriksaan tertulis, evaluasi, dan sanksi terhadap klien kami," tegas Afriansyah.

Sementara itu salah seorang eks pejabat Pemprov yang sebelumnya menjabat Kabid Transmigrasi Disnakertrans, Dedy mengungkapkan pihaknya meminta keadilan atas aturan yang sah dan berlaku di negara ini.

Dedy mengatakan sudah melakukan langkah persuasif temui petinggi Pemprov dengan harapan kada semacam rasa bersalah dan permohonan maaf dan menindak pelaku pembuat surat pengunduran diri palsu. Namun langkah itu tak ditemukan.

"Sebelumnya kita sudah menyadari hak prerogratif gubernur, namun diungkapkan allah setelahnya ternyata surat pengunduran diri palsu yang dibuat oleh oknum. Dan dalam pertemuan dengan sekda surat yang kami buat ada 4 poin yang isinya kami ralat, sepakat menahan diri melapor hukum, sampai ketemu Gubernur namun ini tak terjadi," akunya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pernah melakukan pertemuan tersebut membahas tindak lanjut keputusan Gubernur Jambi, melalui SK Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.

Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Akan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda), Sudirman menyampaikan bahwa ia telah mengumpulkan 13 pejabat eselon tersebut yang tidak bertugas lagi

“Tadi malam kami sudah kumpulkan 13 itu, 13 ASN yang berhenti,” kata Sekda Sudirman belum lama ini.

Ia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, mereka telah membuat kesepakatan dan menerima hasil keputusan Gubernur.

“Untuk menahan diri dan tidak melakukan proses hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” bebernya.

“Bagi mereka yang fungsional-fungsional, secara struktur akan dipertimbangkan lagi,” ucapnya.

Bahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi juga menyebut tindak lanjut dari ini telah dibentuk tim khusus untuk menelusuri pihak pembuat surat pengunduran diri ini. (aan/mg1)


Berita Terkait



add images