Oleh: Mukhtadi Putranusa
Kembali saya terusik, adanya narasi yang menyatakan bahwa keberadaan stockpile PT SAS di wilayah Aur Kenali, Kota Jambi, merupakan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Menurut saya itu adalah bentuk kekhawatiran yang berlebihan.
Begitu seramnya narasi itu, seolah-olah Gunung Kerinci Meledak menghancurkan ratusan ribu atau jutaan hektar lahan pertanian. Padahal yang akan dipakai hanya lah belasan hektar atau paling banyak pluhan hektar. Mungkinkah berpengaruh terhadap ketahanan pangan.
BACA JUGA: Razia Patuh 2025 di Muaro Jambi, Ratusan Pengendara Terjaring Termasuk ASN
Narasi itu saya anggap kurang memahami dinamika aktual pembangunan daerah, khususnya dalam konteks penyesuaian tata ruang dan kebutuhan infrastruktur energi.
Sebab ketahanan pangan tidak diukur semata dari eksistensi formal kawasan pertanian saja, melainkan dari kemampuan sebuah wilayah menyediakan pangan secara berkelanjutan.
Yang dimaksud keberlanjutan melalui sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang efisien.
BACA JUGA: Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika, 40 Paket Sabu Siap Edar Disita
Dalam hal ini, pembangunan stockpile batu bara PT SAS tidak memanfaatkan lahan produktif pertanian, melainkan area yang secara praktik sudah tidak aktif digunakan untuk kegiatan pertanian intensif.
Selain itu lokasi yang disebut sebagai “zona pertanian” dalam RTRW sesungguhnya memiliki potensi untuk dialokasikan sebagai zona pendukung infrastruktur. Sebagaimana diatur dalam prinsip dinamis penataan ruang.
Penyesuaian terhadap RTRW adalah bagian sah dari sistem perencanaan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 26 Tahun 2007.
Pasal ini , yang memperbolehkan perubahan tata ruang dengan mekanisme legal melalui revisi atau penyesuaian berbasis kebutuhan strategis daerah.
BACA JUGA: Hati - Hati Bermain Api, Fadhil Arief Ungkapkan Soal Ini !
Bila mengaitkan stockpile dengan “penyalahgunaan izin” juga terlalu menyederhanakan persoalan. Proses perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sudah mengintegrasikan komponen dokumen lingkungan, tata ruang, dan kegiatan usaha.
Jika PT SAS telah memiliki dokumen perizinan legal seperti AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan izin lingkungan, maka argumentasi bahwa aktivitas mereka ilegal menjadi tidak berdasar.
Selain itu justru keberadaan stockpile tersebut adalah solusi nyata dalam mengatasi permasalahan lalu lintas angkutan batu bara yang selama ini menimbulkan konflik horizontal dan kerusakan infrastruktur jalan umum.
