“ Aplikasi pelayan publik berbasis parameter waktu ini selain memberikan link layanan pengaduan masyarakat di call Center 110 dan Quick respons Polri juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan polri,” lanjut AKBP Natalena.
Lebih lanjut AKBP Natalena menjelaskan, Parameter waktu yang dimaksud adalah berapa lama petugas tiba di TKP untuk melakukan TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) ketika masyarakat melapor kepada Polri khususnya Polres Bungo dan Polsek Jajaran, sehingga masyarakat bisa merasakan hadirnya Polri saat dibutuhkan untuk tiba di lokasi melalui aplikasi pelayanan publik yg sdh dapat di unduh di play store dengan kata kunci *Bungo Prestasi* Dan usai memberikan laporan tersebut pelapor juga diminta memberikan rating penilaian kerja kepada kami mulai dari bintang 1 hingga bintang 5.Sebagai bentuk penilaian bulanannya personil Polri di Polres Bungo ada tertuang dalam Raport penilaian yg menjadikan dasar pertanggung jawaban adanya remunerasi dan reward ataupun funisment bagi anggotanya.
Untuk diketahui Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah organisasi perusahaan media daring, merupakan Konstituen Dewan Pers yang beranggotakan 2.681 perusahaan mediasiber yang tersebar di 35 provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.
SMSI organisasi star up media siber terbesar di dunia versi Menteri Pariwisata RI dan Museum Rekor Indonesia (MURI). SMSI menempatkan organisasi sebagai Portal NKRI, yangmengembangkan media untuk bangsa dengan semangat Pers Pancasila.(*)
