iklan Heboh Ada Pungutan di SMAN 8 Batanghari, Kepsek : Permintaan Orang Tua Siswa
Heboh Ada Pungutan di SMAN 8 Batanghari, Kepsek : Permintaan Orang Tua Siswa

"Bahkan jika ditambah LKS kami harus bayar Rp320 ribu lagi, jadi total bayar Rp770 ribu," sebut orang tua siswa yang meminta namanya tak dikutip.

"Saya heran kok bisa ya padahal SMA Negeri kan ada dana Bos. Bukan cuma Kelas XII tapi Kelas XI juga bayar daftar ulang Rp550 ribu masuk LKS," ungkapnya.

Dalam kwitansi pembayaran yang didapat Jambi Ekspres terlihat jelas, pada bagian atas kwitansi bertuliskan kwitansi pembayaran uang baju. Namun, dibagian bawah keterangannya malah pembayaran uang daftar ulang lengkap dengan nama penerimanya yang diduga merupakan pihak sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan akan mengusut tuntas dugaan pungutan berkedok daftar ulang di SMAN 8 Batanghari. Pihak sekolah akan dipanggil untuk mengkonfirmasi fakta adanya kwitansi pembayaran dari pihak sekolah dan temuan lainnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal. Menurutnya hal ini jelas menyalahi aturan.

"Daftar ulang itu hanya registrasi ulang untuk mengikuti tahun ajaran baru alias tidak ada pembiayaan. Jika ada ya tentu itu (ilegal,red)," sampainya kepada Jambi Ekspres (21/7/2025).

Tindak lanjutnya, kata Syamsurizal, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah bersangkutan.

"Akan kami usut tuntas ini, kami proses dan tanyakan pihak sekolah. Apalagi ini sudah ada bukti kwitansi pembayaran, Bidang yang bersangkutan (bidang pembinaan SMA) akan memanggil Kepala SMA 8 Batanghari," sebut Syamsurizal.

Ditegaskan Kadisdik, pembayaran gaji honorer juga tidak bisa mengkambing hitamkan pungutan ke orang tua siswa. Sebab telah ada mekanisme tersendiri.

"Tidak bisa karena biaya gaji guru honor kan sudah ada mekanisme dan jalur pembayarannya," tegasnya.

Termasuk juga untuk kegiatan sekolah seperti OSIS, sifatnya adalah sukarela dan tidak dipatok. Lanjut Kadisdik, untuk kegiatan siswa ini yang mengelola adalah OSIS bukannya pihak sekolah.

"Bahkan saya juga sudah sampaikan ke sekolah untuk pembelian seragam sekolah biarkan mandiri dan tak usah diurus sekolah. Karena sudah jelas petunjuk pusat ke daerah tak boleh ada pungutan-pungutan," sebutnya.

Sementara, untuk sanksi kepada sekolah apabila terbukti seperti pengembalian uang yang telah dibayar, Kadisdik belum bisa memutuskan namun akan mengikuti alur yang ada.


Berita Terkait