iklan Gubernur Al Haris Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla Kepada Menteri Kehutanan dan BNPB
Gubernur Al Haris Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla Kepada Menteri Kehutanan dan BNPB

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh Satgas Karhutla yang dipimpin langsung oleh Danrem dan Polda Jambi yang turun langsung kelapangan terus melakukan langkah cepat penanganan Karhutla dengan melakukan berbagai strategis langkah antisipatif.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Monitoring Karhutla Laporan Situasi Terkini di Masing-Masing Wilayah Oleh Kepala Daerah dan Forkopimda, secara virtual (Zoom Meeting), bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Pusat Letjen TNI Suharyanto, bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Center (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (28/07/2025) pagi.

BACA JUGA: Ringankan Beban Orang Tua, 500 Siswa di Muaro Jambi Dapat Seragam Gratis

Turut mendampingi Gubernur Al Haris dalam Rapat Monitoring ini Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansy, Kasat Pol PP. Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Dra. Luthpiah, serta dinas instansi terkait lainnya. Turut pula ikut secara Zoom Meeting Gubenur Riau, Gubernur Sumatra Selatan, Gubernur Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimatan Selatan serta para kepala daerah dan jajaran BNPB lainnya.

Dalam laporannya Gubernur Al Haris menjelaskan, secara umum Titik Panas di Provinsi Jambi berada dalam rentang Tingkat Kepercayaan Sedang (30–79%) dengan jumlah total hotspot periode 1 Januari – 26 Juli 2025 sebanyak 261 hotspot. BMKG Sultan Thaha Jambi menghitung jumlah titik panas mulai dari tingkat kepercayaan sedang sebagai salah satu bentuk Early Warning System (EWS) dan pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

"Adapun salah satu strategi penanganan Karhutla yang telah dilakukan adalah dengan menetapkan sebanyak 62 Pos Jaga Satgas Karhutla di 6 (enam) kabupaten rawan Karhutla, yaitu: 1. Kabupaten Batang Hari, 2. Muaro Jambi, 3. Tanjung Jabung Barat, 4. Tanjung Jabung Timur, 5. Tebo, dan 6. Sarolangun dengan komposisi personil satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, instansi terkait, dan Masyarakat," jelas Gubernur Al Haris.

BACA JUGA: Stok Aman! Bulog Sungai Penuh Siapkan 1.500 Ton Beras Hadapi Musim Kemarau

"Payung hukum yang melandasi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi mengacu pada: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Gambut; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Provinsi Jambi telah melaksanakan 11 (sebelas) langkah penanganan Karhutla dan berupaya meminimalisir risikonya, yaitu: 1. Penetapan status siaga darurat. 2. Penunjukkan personil dan organisasi pos komando Satgas Karhutla. 3. Mengimbau Sekda (Ex Officio Kepala BPBD kabupaten) terkait kesiapan menghadapi bencana Karhutla. 4. Apel Siaga Karhutla dipimpin oleh Gubernur Jambi. 5. Clustering pengendalian Karhutla tingkat kabupaten/kota. 6. Penetapan personil gabungan Satgas Karhutla yang didanai dari APBD Provinsi Jambi dan dunia usaha/swasta. 7. Operasi Modifikasi Cuaca oleh BNPB dalam rangka pembasahan, terutama di lahan gambut. 8. Mendapat bantuan 1 (satu) unit helikopter patroli dan 2 (dua) unit water bombing dari BNPB dan 1 (satu) unit heli patroli BKO dari Mabes Polri. 9. Upaya pemadaman terpadu oleh satgas gabungan. 10. Solusi permanen di Kawasan Gambut melalui rewetting, revegetasi, dan revitalisasi. 11. Kebijakan Gubernur Jambi memberikan bantuan peminjaman alat berat bagi masyarakat/kelompok tani dalam pembukaan lahan.


Berita Terkait



add images