JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021-2023.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung melalui Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/07/2025).
BACA JUGA: 1 Pejabat Kejati Jambi dan 5 Kajari Berganti, Ini Nama-namanya
Deddy mengatakan, bahwa penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi tersebut.
“Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MK, HF dan RW,” katanya, Senin (28/7/2025).
Namun, Deddy belum bisa menjelaskan total kerugian dan peran ketiga tersangka tersebut.
"Untuk total kerugian dan peran tersangka nanti kita informasikan lagi, menunggu arahan Kasat Reskrim," ujarnya.
Menurutnya, berkas ketiga orang tersangka itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Meski belum menceritakan rinci peran yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Deddy menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut karena terlibat pengadaan bahan kimia di PDAM anggaran tahun 2021-2023.
“Terkait pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kita Jambi sejak tahun 2021-2023 sudah tahap 1,” ungkapnya.
Diketahui,Kasus ini mencuat setelah pihak Kepolisian menerima pengaduan masyarakat (Dumas), bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 lalu.(*)
