JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini tengah meneliti berkas perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mayang Kota Jambi. Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani di wilayah hukum Kota Jambi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Jambi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Sudah Naik Penyidikan! Kasus Siginjai Tak Kunjung Ada Tersangka, Ini Pengakuan Kejari Jambi..
“Kita sedang meneliti berkas perkara PDAM itu,” ujar Soemarsono, Selasa (29/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MK, HF, dan RW. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ yang dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Perkara ini kini telah masuk ke tahap satu, yakni pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA: Kasus Perseteruan Driver Grab dan Konsumen di Jambi Berakhir Damai, Rosdewi Ngaku Trauma Jadi Ojol
Pengadaan bahan kimia tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (hfz)
