JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota DPR RI dari Komisi XII Fraksi Partai NasDem Dr. H. Syarif Fasha, SE., ME menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi Senin (4/8).
Menurut Sy Fasha, sosialisasi undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ratusan Pengembang di Muaro Jambi Bandel, Belum Serahkan Lahan Fasos dan Fasum
Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, menghormati hak dan kewajiban, serta memahami budaya hukum yang mengedepankan sikap dan perilaku taat aturan.
Dalam kegiatan itu, secara umum walikota Jambi periode 2013-2023 itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi perangkat Desa Ladang Panjang dan masyarakat tentang sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan dalam pemerintahan desa.
“BPD berfungsi sebagai wadah perwakilan masyarakat desa yang memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” kata Fasha.
BACA JUGA: 6.000 Hektare Lahan Berubah Status, Pemkab Tanjabtim Minta Ukur Ulang TNBS
Dalam sesi dialog, warga bertanya tentang teknis perencanaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) .
Pendistribusian bantuan pupuk bagi petani dan perbaikan infrastruktur jalan, jembatan serta lainnya bagi pertumbuhan pembangunan ekonomi perdesaan.
Sulitnya mendapatkan kebutuhan gas 3 kg bagi masyarakat desa.
Menanggapi aspirasi warga, Fasha mengatakan, Mengenai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dua jenis dana yang berbeda yang ditujukan untuk desa, namun memiliki sumber dan penggunaan yang berbeda. DD bersumber dari APBN dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan ADD bersumber dari APBD dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. DD difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sementara ADD digunakan untuk operasional pemerintahan desa dan pembangunan.
“Terkait bantuan pupuk subsidi, Saya meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai NasDem berkoordinasi ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan instansi terkait guna membuat program kegiatan sosialisasi bantuan pupuk bersubsidi bagi petani dan juga perbaikan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan serta lainnya perlu direalisasi guna menambah perekonomian kesejahteraan mayarakat desa khususnya, sebutnya.
Sementara itu, tentang keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kg di perdesaan seringkali disebabkan oleh beberapa faktor seperti distribusi yang tidak merata, pengurangan kuota subsidi, dan kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan di pengecer.
“Untuk mengatasi kelangkaan dan mempermudah akses masyarakat, para pengecer LPG 3 kg di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam didorong untuk menjadi pangkalan resmi, untuk membantu masyarakat mengakses pangkalan supaya lebih dekat. untuk menjadi pangkalan resmi tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)
