Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.244.563.5006.433 setelah perubahan menjadi Rp 1.177.479. 345.433 atau turun sebesar Rp 67.084.161.000 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat secara akumulasi turun sebesar Rp 78.624. 161.000 dengan penjelasan
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar Rp 60.442.000, DAU di bidang Pekerjaan Umum turun sebesar Rp 47.058.733.000. Pendapatan Transfer Antar Daerah naik sebesar Rp 11.540.000.000, yang merupakan bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah provinsi Jambi.
Selanjutnya Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum perubahan ditetapkan 0 rupiah setelah perubahan menjadi Rp5.872.479.939 yang merupakan pendapatan atas pengembalian hibah dari KPU dan Bawaslu.
Kemudian Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.457.118.871.532 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.363.586.368.372 atau turun sebesar Rp 93.532. 53.159.
Belanja Operasi turun sebesar Rp 13.203.194.75,59, dengan rincian sebagai berikut Belanja Pegawai turun sebesar Rp16.766.628. 899,94. Belanja Barang dan Jasa turun sebesar Rp 13.122.746.239,Belanja Subsidi tidak mengalami perubahan.
Lalu belanja hibah naik sebesar Rp 16.686.180.380,40. Lalu Belanja Modal turun sebesar Rp 89.570.517.551.784 dengan rincian sebagai berikut Belanja Modal Tanah naik sebesar Rp 40 juta, Belanja Modal Peralatan dan Mesin turun sebesar Rp 7.846.521.551. Belanja Modal Gedung dan Bangunan turun sebesar Rp 11.932.721.265,96. (Hnd)
