iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Terhitung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judol telah diajukan untuk diblokir oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

BACA JUGA: Renovasi Pasar Beringin Dimulai, Aktivitas Pedagang Dipindah ke Lantai 2 Kincai Plaza

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi, pada Rabu (06/08/2025).

Taufik mengatakan, hingga kini pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online di tengah masyarakat.

"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Perkara Suap RAPBD Jambi ke Pengadilan, Suliyanti Segera Disidangkan

Lanjut Taufik, terhitung sejak bulan Januari hingga 6 Agustus 2025 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda telah mengajukan pemblokiran ribuan situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ).

"Sampai saat ini kita sudah mengajukan untuk melakukan blokir 2.180 link yang sudah kita ajukan untuk diblokir ke Kementerian Komdigi," lanjutnya.

Taufik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi online dan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.

"Untuk di laman pencarian hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online karena dapat menyengsarakan," Himbaunya.(*)


Berita Terkait



add images