Namun yang harus diingat, aturan pelaksanaanya sebagaimana pasal 15 dilaksanakan dengan ketentuan telah terdapat kegiatan produksi sumur minyak bumi yang melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah kerja. Dan juga bisa di luar wilayah operasi dan atau diluar wilayah kerja yg berpotensi dilakukan perluasan wilayah kerja.
"Masyarakat sebagaimana dimaksud dihimpun dalam wadah (kelompok atau Paguyuban) dan melakukan kerjasama dengan BUMD Koperasi atau UMKM," sebutnya.
Dijelaskan Tandry, setelah tahap inventarisasi rampung maka masuk tahapan kedua. Yakni hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat akan d tetapkan oleh tim gabungan yg terdiri dari unsur kementerian lembaga. Yakni oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemprov, Pemkab dan SKK Migas dan BPMA yang di tetapkan oleh Menteri.
"Selanjutnya dilakukan penunjukan pengelola sumur minyak BUMD.Koperasi dan UMKM oleh Gubernur atas usulan Bupati sesuai dengan domisili. Bete.pat atau berkedudukan di wilayah administrasi Gubernur dan Bupatiuntuk saat ini sebagaimana permen 14 tahun 2025, untuk 1 kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur minyak masyarakat maksimal 3 pengelola terdiri dari 1 BUMD, 1 koperasi dan 1 UMKM," sebutnya.
Kemudian masuk lagi ke tahapan ketiga, yakni pengajuan dan persetujuan kerjasama produksi sumur minyak BUMD, koperasi dan umkm kepada kontraktor dengan melengkapi persyaratan administrasi, teknis, imbalan jasa dan keuangan.
"Apabila dirasa memenuhi persyaratan kontraktor akan mengajukan permohonan kerjasama kepada menteri melalui kepala SKK Migas dan kepala skk migas memberikan pertimbangan teknis dan bila d setujui menteri akan mengeluarkan surat persetujuan kepada pemohon," sebut Tandry.
Lalu tahap akhir, yakni tahap keempat. Yakni perjanjian kerjasama produksi sumur minyak masyarakat BUMD, Koperasi dan UMKM dengan memenuhi aturan aturan yang telah di sepakati dalam kontrak kerjasama dan aturan dalam Permen esdm no 14 tahun 2025. (aan)
