iklan Buron 9 Tahun, Pelaku Penipuan Rp 750 Juta Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Buron 9 Tahun, Pelaku Penipuan Rp 750 Juta Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah lama menjadi buronan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Sanggam Parapat. Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi ini dibekuk di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi, yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa , terpidana ditetapkan sebagai DPO setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 lalu.

BACA JUGA: PR Direksi PT. JII, Mengokohkan Identitas Bisnis Pengelolaan Participating Interest (PI) Migas

“Terpidana Sanggam Parapat merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” jelas Noly Wijaya, Kamis (07/08/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2012 hingga 2013, di mana terpidana melakukan rangkaian kebohongan kepada saksi korban Lusia Rosa Parabak, hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp750 juta dengan janji keuntungan dari bisnis bongkar muat barang.

Namun, diketahui bahwa perusahaan PT. Sinar Toba Permata milik terpidana sudah tidak beroperasi sejak tahun 2012. Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

BACA JUGA: IAIN Kerinci Siap Buka Prodi S2 dan S3 Baru, Menuju Kampus Unggulan Nasional

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta,” terang Noly.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, Sanggam Parapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Usai ditangkap, terpidana sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB, terpidana dibawa ke Jambi oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi.


Berita Terkait



add images