iklan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Evi Syahrul.

 
Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Evi Syahrul.  

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau prasarana sarana dan utilitas ke pemerintah daerah.

Mirisnya, dari 300 pengembang yang ada di Kabupaten Muaro Jambi yang baru menyerahkan berita acara serah terima aset atau PSU kepada Pemda hanya 63 perumahan.

BACA JUGA: Dedy Putra Dikukuhkan jadi Kamabicab Gerakan Pramuka Kabupaten Bungo

Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Evi Syahrul menyebutkan, saat ini memang amasih banyak pengembang perumahan yang nakal dalam pelaksanaan kewajibannya, diantaranya ketentuan yang banyak tidak dipatuhi pengembang yakni tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

"Berdasarkan catatan kami, dari 300 perumahan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi hanya 63 perumahan yang telah menyerahkan berita acara serah terima aset," katanya, kemarin.

BACA JUGA: 6.000 Hektare Lahan Berubah Status, Pemkab Tanjabtim Minta Ukur Ulang TNBS

Dia juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menyurati pengembang untuk mentaati peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyerahan sarana prasarana dan fasilitas.

"Sanksi tegas yang tertuang dalam Perbup tersebut diharapkan berlaku bagi para pengembang perumahan yang nakal atau tidak mentaati ketentuan yang berlaku," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images