Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
