JAMBIUPDATE.CO, MUARA TEBO - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/8) kemarin.
Sesuai dengan masa jabatan Kades di Kabupaten Tebo tercatat ada 53 jabatan Kades masa berlaku SK jabatan bakal habis.
BACA JUGA: Ketua Sahabat Alam Jambi: Polemik Tambang Mereda, Kini Saatnya Dorong Investasi
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik mengatakan, peraturan yang bakal disusun sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024.
Tahun depan sebanyak 53 desa dalam Kabupaten Tebo yang bakal mengikuti Pilkades serentak.
"Kita sudah mempersiapkan Peraturan Daerahnya, ada 53 desa tahun 2026 yang bakal mengikuti Pilkades serentak dalam Kabupaten Tebo,"ujarnya.
Sementara untuk anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak sudah diusulkan dan sedang dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
BACA JUGA: Perbaiki Jalan Dalam Kota Sarolangun, Bupati Hurmin Sebut Telah Siapkan 300 Ton Aspal
Berikut desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026 diantaranya Desa, Sungai Bengkal Barat, Muaro Ketalo, Teluk Rendah Pasar, Teluk Rendah Ulu, Betung Bedarah Barat, Betung Bedarah Timur, Kemantan, Bangko Pintas, Tanah Garo, Lubuk Mandarsah Ulu, Mangun Jayo, Semabu, Sungai Keruh, Pelayang, Teluk Pandak, Teluk Singkawang, Sepakat Bersatu, Rantau Kembang, Giri Winangun, Mekar Kencana, Purwodadi, Tegal Asri, Perintis Jaya, Perintis Makmur, Jaya Mulya, Sapta Mulia, Perintis, Purwo Harjo, Tirta Kencana, Mekar Sari, Wana Arum, Wana Mulya, Damai Makmur, Suka Jaya, Sido Mulyo, Suka Maju, Sumber Sari, Wana Reja, Tanjung Aur Seberang, Teluk Melintang, Sekutur Jaya Pagar Puding Lamo, Teluk Kembang Jambu, Rantau Langkap, Pasir Mayang, Aur Cino, Muara Niro, Muara Tabun, Tabun, Teluk Lancang, Tanjung Pucuk Jambi dan Kuamang. (bjg)
