iklan Penyerahan Remisi kepada perwakilan narapidana usai upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan Kantor Bupati Tanjabtim, Minggu (17/8) siang
Penyerahan Remisi kepada perwakilan narapidana usai upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan Kantor Bupati Tanjabtim, Minggu (17/8) siang

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, sebanyak 512 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menerima remisi umum (RU). Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muda Husni, Bc.IP, SH, MM, menjelaskan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 693 orang, terdiri dari 620 narapidana dan 73 orang tahanan. Dari total narapidana, 511 orang menerima remisi umum I (RU-I), sedangkan satu orang menerima remisi umum II (RU-II) yang langsung bebas.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Rasa Kebersamaan dan Bangga Budaya Daerah

Adapun besaran remisi umum yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Rinciannya, 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 49 orang mendapat 2 bulan, 128 orang mendapat 3 bulan, 153 orang mendapat 4 bulan, 145 orang mendapat 5 bulan, dan 18 orang mendapat remisi 6 bulan.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif," ujar Husni. Ia menambahkan, narapidana yang tidak mendapat remisi pada tahun ini umumnya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat administrasi.

BACA JUGA: 80 Tahun Merdeka, 50 KK di Kampung Pangean Atas Bungo Masih Belum Nikmati Listrik

Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi ini terakhir kali diberikan pada 2015 dan kembali dilaksanakan pada 2025. Total ada 527 narapidana yang menerima remisi dasawarsa, termasuk lima orang yang langsung bebas.

Besaran remisi dasawarsa yang diterima bervariasi mulai dari lima hari hingga 90 hari. Sebanyak 8 orang menerima remisi 5 hari, 3 orang mendapat 8 hari, 1 orang mendapat 10 hari, 1 orang mendapat 30 hari, 5 orang mendapat 45 hari, 1 orang mendapat 53 hari, 7 orang mendapat 60 hari, 1 orang mendapat 68 hari, 5 orang mendapat 75 hari, 2 orang mendapat 85 hari, dan jumlah terbesar yakni 493 orang memperoleh remisi 90 hari.

BACA JUGA: Intruksikan Pemanggilan Camat Untuk Klarifikasi, Bupati BBS: Anak-anak Drumband Itu Akan Kita Undang Ikut Karnaval

"Remisi dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan khusus dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik. Remisi ini menjadi bonus setiap sepuluh tahun sekali, selain remisi umum yang rutin diberikan pada peringatan HUT RI," jelasnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, patuh pada aturan, dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.(lan)


Berita Terkait



add images