” Di Sarolangun, ada perusahaan Hijau Artha Nusa dan Gading Karya Makmur, itu mengelola lahan HTI. Kalau kami lihat di lapangan ada juga masyarakat, tetapi itu tanggungjawab dari perusahaan tersebut, karena dia yang pegang izin,” ujarnya.
” Hutan HP, insa Allah tidak ada, HP sudah dijadikan hutan desa, ada sebagian hutan desa, ada juga sawitnya karena masyarakat tidak tahu itu kalau itu HP,” terangnya
Kedepan, KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka kawasan hutan, serta bagi yang sudah terlanjur diharapkan bisa mengikuti skema perhutanan sosial.
” Yang sudah terlanjur, kalau bisa ikuti skema perhutanan sosial, dan ada jangka benangnya nanti, tetapi kalau yang belum jangan pernah melakukan itu lagi, stop untuk membuka kawasan hutan,”pungkasnya.(hnd)
