JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi membacakan putusan mediasi sengketa informasi publik antara Media Chanel Berita24.Com terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Sengketa ini terkait permintaan informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Sidang mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Almunawar serta di hadiri oleh para pihak.
Setelah membuka sidang Ketua Mejelis menyampaikan berdasarkan laporan Mediator Siti Masnidar, para pihak telah mencapai kesepakatan, sehingga sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), majelis komisioner membacakan hasil putusan mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut, Dinkes Tanjab Barat berkomitmen memberikan informasi publik yang diminta oleh Chanel Berita24.Com, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 02008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BACA JUGA: Warga Pulau Pandan Datangi PLTA, Minta Kompensasi Rp 300 Juta Per KK
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. “Mediasi merupakan jalan utama penyelesaian sengketa informasi publik. Alhamdulillah, kedua belah pihak bisa duduk bersama, saling memahami, dan akhirnya sepakat. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan dengan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagi badan publik di Jambi agar semakin memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan dibacakannya putusan mediasi ini, sengketa informasi antara Chanel Berita24.Com dan Dinkes Tanjab Barat dinyatakan selesai. KI Jambi berharap penyelesaian ini dapat menjadi momentum peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (aiz)
