JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) dalam kasus tindak pidana narkotika yang terhubung dengan jaringan Negara Thailand.
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, pada Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bersih 18,05 gram, dua plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, dan satu unit handphone merk Realmi warna abu-abu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA: Setelah Sempat Tertunda, Golkar Jambi Pastikan Musda 30 Agustus 2025
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I yang saat ini berada di Thailand dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Deddy.
Lebih lanjut, kata Deddy, AF membeli shabu seberat 50 gram dengan harga Rp17,5 juta, namun sebagian sudah diedarkan sebanyak 30 gram dengan keuntungan Rp12 juta.
BACA JUGA: Alun - Alun Batang Hari Bakal Jadi Saksi, 1.742 P3K Tahap II di Lantik Malam Ini
“Ini menunjukkan adanya indikasi jaringan peredaran narkotika lintas negara yang coba masuk ke wilayah Jambi. Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
