iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Berbeda dengan profesi wirausaha atau wiraswasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jaminan berupa dana pensiun setelah mengakhiri masa kerja.

Gaji pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.

BACA JUGA: Tabung Gas Bocor hingga Meledak, Bedeng 4 Pintu Hangus Terbakar

Pemerintah Indonesia pada awal 2025 telah menetapkan secara resmi besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, besaran pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai 2025:

BACA JUGA: Untung-Rugi Wilayah Pertambangan Rakyat, Menyelamatkan Rakyat atau Menanggung PETI ?

Golongan I

• Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

• Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

• Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

• Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

• IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

• IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

• IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

• IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

BACA JUGA: Ditinggal Pergi Berbelanja, Satu Rumah di Kuala Jambi Hangus Terbakar

Golongan III

• IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

• IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

• IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

• IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

• IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

• IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

• IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

• IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

• IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sementara itu, proses pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).

Untuk tahun ini, jadwal pencairan dimulai kembali pada 1 Juni 2025.

Bagi para pensiunan ASN yang sudah berhak menerima sejak 1 Mei 2025, Taspen akan langsung menyalurkan gaji ke-13 ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan.

Dana akan masuk secara otomatis sesuai jadwal, sehingga penerima hanya tinggal menunggu notifikasi di rekening bank. (Wahyuni/Fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images