“Walaupun kehidupan Anak Rimbo ini melangun, tapi dak boleh jugo asal masuk ke wilayah lain. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak hubungan baik yang sudah lama kita jaga dengan masyarakat dan perkebunan sawit setempat” ujarnya.
Pada tahun 2019, pertemuan 13 Temenggung dari tiga Kabupaten, meliputi Kabupaten Tebo, Batanghari, dan Sarolangun yang diinisiasi oleh pihak Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) telah menetapkan zonasi wilayah jelajah adat SAD. Dalam kesepakatan itu, hukum adat ditegakkan secara tegas untuk mengatur tata kehidupan sosial masyarakat, termasuk penentuan besaran denda bagi pelaku tindak kriminal.
Namun kenyataannya, banyak kasus kriminal seperti pencurian buah sawit oleh oknum SAD terjadi di luar zona tersebut, yakni di kebun-kebun perusahaan yang tidak bersinggungan dengan area adat. Fakta ini semakin menguatkan bahwa tindakan oknum SAD bukanlah bagian dari tradisi adat, melainkan pelanggaran hukum formal yang idealnya ditindak sesuai ketentuan hukum positif.
Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Datuk Hatam Tafsir, mengingatkan bahwa hukum adat tetap harus berjalan seiring hukum negara. “Perpaduan hukum adat Melayu Jambi dan hukum adat SAD bisa jadi solusi lokal, tapi penyelesaian akhir tetap pada hukum negara melalui pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum LAM Jambi, Datuk Muslim, menegaskan hukum adat tidak boleh ditafsirkan seenaknya. “Tidak ada hukum agak-agak, semua ada ketentuan yang berlaku. Hukum adat memberi efek jera, tapi bila menyentuh ranah pidana, hukum negara harus ditegakkan,” tegasnya.
Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, sedikitnya menghasilkan sembilan poin kesepakatan, di antaranya: konflik yang melibatkan SAD harus diselesaikan melalui mekanisme hukum adat dengan koordinasi kepolisian, serta aparat wajib menegakkan hukum positif tanpa pandang bulu.
Selain itu, forum juga menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi SAD berkelanjutan agar tidak lagi bergantung pada cara-cara instan seperti pencurian sawit. Perkebunan didorong untuk aktif berkoordinasi dengan forum adat dan kepolisian dalam menghadapi tindakan kriminal yang melibatkan SAD.(*)
