JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tenggat waktu usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berakhir hari ini, Senin (25/8/2025). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada lagi perpanjangan usulan setelah sebelumnya Kementerian PAN-RB memberikan kelonggaran lima hari.
Sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal yang semula ditutup pada 20 Agustus lalu diperpanjang hingga 25 Agustus. Namun, masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum juga mengajukan kebutuhan pegawai hingga batas akhir ini.
BACA JUGA: Yamaha Maxi Day 2025 Hadir Perdana di Jambi, Gratis untuk Semua Riders Maxi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, mengingatkan agar instansi tidak lagi menunda.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” tegas Suharmen, dalam keterangannya dikutip Senin (25/8/2025).
Menurutnya, risiko keterlambatan sepenuhnya akan ditanggung pemerintah daerah. Dikarenakan, para honorer di daerah pasti akan menuntut kejelasan.
BACA JUGA: Di Kelurahan Kampung Nelayan Bupati Anwar Sadat Sampaikan Progres Pembangunan
“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan honorer yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN tidak bisa diangkat begitu saja.
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” kata Suharmen.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi honorer melalui formasi khusus, termasuk jabatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, ia mengingatkan bahwa kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan agar tidak menambah rumit persoalan tenaga honorer.
BACA JUGA: Pemkab Tanjabtim Fokus Bangun Tanggul dan Jalan 20 Km di Kecamatan Sadu, Mobilitas Warga Kian Mudah
Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai SE MenPAN-RB:
Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
(Wahyuni/Fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
