JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Polres Sarolangun, kembali berhasil menggamankan pelaku tindak pidana Pencurian dalam pemberatan (Curat), yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pelaku, merupakan warga dari Provinsi Bengkulu.
Pelaku, diamankan pihak Polres Sarolangun karena telah melakukan pencurian dalam pemberatan (Curat) di Kabupaten Sarolangun, yaitu melakukan pencurian uang sejumlah Rp 750 juta, milik Fs warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Sungai Penuh dan Kerinci Aman dan Sesuai Kuota yang Ditetapkan
Saat Konferensi Pers, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Josua Adrian, menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tanggal 23 Mei 2025 lalu.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku Inisial SH (42), warga Desa Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dan inisial HA (46), warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: SKK Migas dan KKKS Jambi Beri Beasiswa Penuh ke Dua Pelajar Tanjabbar, Siap Cetak SDM Migas Unggul
Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim Resmob Polda Jambi yang mem backup Satreskrim Polres Sarolangun terkait kejadian 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat yang diduga pelaku saat berada di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,”kata Kapolres.
BACA JUGA: Di Upah 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi
Kemudian, lanjutnya, setelah sampai di Kabupaten Rejang Lebong tim Resmob bersama Opsnal Polres sarolangun melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terkait keberadaan pelaku. Setelah dilakukan koordinasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat diduga pelaku bersembunyi.
“Saat sebelum sampai tujuan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar. Kemudian tim langsung mengejar pelaku, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan pelaku SH yang sedang melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang kelurahan Bioa Sengok Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Kemudian tim mengintrogasi pelaku SH. Pelaku mengatakan, bahwa mereka melakukan aksi pencurian dengan seorang rekan lainnya atas nama HA, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” terang Kapolres.
Selanjutnya, tak lama berselang tim berhasil menemukan pelaku lainnya inisial HA yang bersembunyi di Padang Ulak Tanding, Desa Tabat Tinggi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kemudian tim langsung menuju tempat persembunyian pelaku.
