JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim menyerahkan sebanyak 179 sertifikat tanah kepada warga Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Desa Pandan Lagan, dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Tanjabtim, Neny Triana, Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, dan Kapolsek Geragai, IPTU Saryono.
BACA JUGA: Disidak Bupati, 38 Pegawai Sekretaris DPRD Sarolangun Tak Masuk Tanpa Keterangan
Kepala Kantor ATR/BPN Tanjabtim, Neny Triana, menyampaikan bahwa sertifikat yang dibagikan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan harus dijaga dengan baik.
"Sertifikat tanah ini merupakan bukti kepemilikan yang terkuat. Harus dijaga dan disimpan agar tidak rusak atau hilang, sebab manfaatnya sangat besar bagi masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: 218 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2025, 65 Desa Masih Tertunda
Diketahui, dari total 379 persil tanah di Desa Pandan Lagan, baru 179 persil yang berhasil diterbitkan sertifikat melalui program PTSL tahun ini. Sisanya akan diupayakan pada tahun berikutnya apabila program tersebut kembali dilanjutkan.
Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama BPN Tanjab Timur. Ia menegaskan, pengambilan sertifikat tidak boleh diwakilkan guna menghindari penyalahgunaan.
"Pengambilan sertifikat harus dilakukan langsung oleh pemiliknya. Kami berterima kasih kepada BPN Tanjabtim yang telah membantu masyarakat, semoga sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya.
BPN Tanjabtim juga mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar memanfaatkan program PTSL pada tahun mendatang. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum serta dapat menunjang peningkatan kesejahteraan.(lan)
