iklan Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengerusakan Fasilitas Taman Anggrek Pasca Demo DPRD Jambi
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengerusakan Fasilitas Taman Anggrek Pasca Demo DPRD Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polresta Jambi berhasil meringkus tiga pelaku pengerusakan fasilitas Taman Anggrek yang terjadi pasca aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi pada Jum'at 29 Agustus 2025 lalu.

Ketiga pelaku berinisial JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025.

BACA JUGA: Sinergi TNI - Rakyat Warnai Karya Bhakti HUT TNI ke - 80 di Pasar Besar Angso Duo Jambi

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jambi pada Jumat (19/09/2025),

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA, WS, dan DA,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

BACA JUGA: Bupati Hurmin Intruksikan Segera Bayar Gaji PPPK Yang Tertunda

Kasus ini bermula saat terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter, yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” ungkap Mulia Prianto.

BACA JUGA: Elnusa Petrofin Raih Penghargaan di Momentum Harhubnas 2025 Dari Kementerian Perhubungan: Wujud Komitmen Distribusi Energi yang Unggul

Sebagai barang bukti, polisi menyita empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Sementara itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, para pelaku ini merupakan orang yang memanfaatkan situasi.

" Ini orang yang mengunakan kesempatan dalam kesempitan. Mudah-mudahan kedepannya, demo itu boleh, kita akan mendukung,kita akan mengawal supaya demo itu boleh. Tapi jangan sampai disusupi orang-orang seperti ini, orang yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Raf/Mg03)


Berita Terkait



add images